Kamis, 28 Oktober 2010

TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan, dan ketentuan yang mengatur tentang tunjangan hari raya keagaam bagi pekerja di perusahaan yaitu Permenaker Nomor Per-04/Men/1994 tetap diberlakukan.

Pengaturan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekeja di perusahaan sesuai dengan ketentuan diatas adalah :

Pasal 2 :
(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
(2) THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3 :
(1) Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sbb. :
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, dengan perhitungan masa kerja x 1(satu bulan upah dibagi 12.

(2) Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

(3) Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut kesepakatan kerja atau peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK atau PP atau KKB atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4 :
(1). Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2) disuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

(2). Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 6 :
(1) Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

mau THR dong....