Kamis, 28 Oktober 2010

Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Cuti

WAKTU KERJA, WAKTU ISTIRAHAT DAN CUTI

DASAR HUKUM

Dasar hukum yang mengatur waktu kerja dan upah lembur :

1. Pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).

3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

4. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.

5. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Dasar Hukum yang mengatur Waktu Istirahat :

1. Pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82 dan pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.51/Men/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu.

WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR

I. Waktu Kerja :

1. Setiap pengusaha wajib melaksanakan waktu kerja

( Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

2. Waktu kerja pasal 77 ayat (2) huruf a dan b meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Ketentuan mengenai waktu kerja pada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu

(Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

Ketentuan waktu kerja diatas hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir.

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

II. Waktu Kerja Satpam :

SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989 :

1. Amar ke I, memberlakukan aturan jam kerja termasuk waktu istirahat bagi tenaga kerja Satpam di lingkungan perusahaan dan badan hukum lainnya, menjadi tiga shift di mana setiap shift bertugas delapan jam sehari.

2. Amar ke II, Pimpinan perusahaan dan badan hukum lainnya mengatur jam kerja termasuk waktu istirahat bagi setiap tenaga kerja satpam secara bergiliran di masing-masing shift dengan jumlah jam kerja akumulatif tidak lebih dari 40 jam seminggu.

3. Amar ke III, Setiap tenaga kerja satpam yang bertugas melebihi jam kerja delapan jam sehari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam seminggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah tertulis dari pimpinan perusahaan dan badan hukum lainnya yang diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.

III. Kerja Lembur pada hari kerja biasa :

1. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam 1 (satu) minggu.

2. Pasal 3 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

a. ayat (1) :

waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam satu minggu.

b. Ayat (2) :

Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

IV. Kerja Lembur Pada Hari Libur Resmi :

1. Pasal 85 UU No. 13/2003 :

a. Ayat (1) :

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

b. Ayat (2) :

Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

2. Kepmenakertrans Nomor Kep.233/Men/2003 :

a. Pasal 1 ayat (1) :

yang dimaksud dengan pekerjaan yang diljalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

b. Pasal 2 :

pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus.

c. Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yakni :

d. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;

e. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;

f. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

g. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;

h. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

i. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

j. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

k. pekerjaan di bidang media masa;

l. pekerjaan di bidang pengamanan;

m. pekerjaan di lembaga konservasi;

n. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

V. Persyaratan Kerja Lembur :

- Pasal 78 ayat (1) UU No. 13/2003 :

pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

- Pasal 6 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

a. Ayat (1) :

untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

b. Ayat (2) :

perintah tertulis dan persetujuan tertulis dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditanda tangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.

c. Ayat (3) :

pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

5. Pasal 7 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

A. Ayat (1) :

Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a. membayar upah lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

c. memberi makan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

B. Ayat (2) :

pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

VI. Pembayaran Upah Lembur :

A. Upah Lembur :

- Pasal 78 UU No. 13/2003 :

pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

- Pasal 8 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

a. Ayat (1) :

perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

b. Ayat (2) :

cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

- Pasal 10 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

a. Ayat (1) :

dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.

b. Ayat (2) :

dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.

- Pengertian Tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap :

a. tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh secara tetap dan teratur dan dibayarkan bersamaan dengan upah pokok.

b. tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan hari kehadiran pekerja buruh

VII. Nilai Jam Kerja Lembur :

Pasal 11 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

Nilai jam kerja lembur pada hari kerja biasa :

1. Untuk jam kerja lembur pertama dikali 1,5 (satu setengah).

2. Untuk jam lembur berikutnya dikali 2 (dua).

Nilai jam kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu :

1. Untuk kerja lembur 7 jam pertama dikali 2 (dua).

2. Untuk jam kedelapan dikali 3 (tiga).

3. Untuk jam kesembilan dan kesepuluh dikali 4 (empat).

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek :

1. Untuk 5 (lima) jam pertama dikali 2 (dua).

2. Jam keenam dikali 3 (tiga).

3. Jam ketujuh dan kedelapan dikali 4 (empat).

Nilai jam kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu :

1. Untuk kerja lembur 8 jam pertama dikali 2 (dua).

2. Untuk jam kesembilan dikali 3 (tiga).

3. Untuk jam kesepuluh dan dan kesebelas dikali 4 (empat).

Pasal 12 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

VIII. Pekerja Yang Tidak Berhak Atas Upah Lembur :

Pasal 4 Kepmenakertrans Nomor Kep.102/Men/VI/2004 :

1. Ayat (1) :

pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.

2. Ayat (2) :

bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.

3. Ayat (3) :

yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pelaksanaannya kriteria golongan jabatan tertentu tersebut harus diatur secara jelas oleh para pihak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

WAKTU ISTIRAHAT/CUTI

Pelaksanaan waktu istirahat dan cuti diatur pada pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, adalah istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan dan istirahat panjang yang pengaturannya adalah sebagai berikut :

1. Kewajiban Memberikan Wakti Istirahat dan Cuti :

Pasal 79 ayat (1) :

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

2. Istirahat Antar Jam Kerja :

Pasal 79 ayat (2) :

Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Waktu istirahat antar jam kerja ini harus diberikan dalam bentuk istirahat badan.

3. Istirahat Mingguan :

Pasal 79 ayat 2 sub b :

Istirahat mingguan 1(satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

4. Cuti Tahunan :

a. Pasal 79 ayat (3) :

cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

b. Pasal 79 ayat (4) :

Pelaksanaan waktu cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Istirahat Panjang :

1. Pasal 79 ayat (2) sub d :

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan tahun kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

2. Pasal 79 ayat (4) :

Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.

3. Pasal 79 ayat (5) :

Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 51/Men/IV/2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu :

1. Pengertian :

Pasal 1 ayat (1) :

1) Istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.

2) Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.

2. Lingkup Pemberlakuan :

Pasal 2 :

Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

3. Hak Pekerja/Buruh Dalam Pelaksanaan Istirahat Panjang :

1) Pasal 3 ayat (1) :

Pekerja/buruh yang melaksanakan istirahat panjang pada tahun ketujuh dan tahun kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan.

2) Pasal 3 ayat (2) :

Selama menjalankan istirahat panjang pekerja/buruh berhak atas upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat panjang tahun kedelapan pekerja/buruh diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setegah bulan gaji.

3) Pasal 3 ayat (3) :

Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.

4. Kewajiban Pengusaha :

Pasal 4 ayat (1) :

Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh tentang saat timbulnya hak istirahat panjang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hak istirahat panjang timbul.

Pasal 3 ayat (2) :

Membayar kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji dalam pelaksanaan istirahat panjang pada tahun kedelapan.

5. Penundaan Pelaksanaan Istirahat Panjang :

Pasal 5 ayat (1) :

Perusahaan dapat menunda pelaksanaan istirahat panjang untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak timbulnya hak atas istirahat panjang dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh dan atau perusahaan.

Pasal 5 ayat (2) :

Penundaan pelaksanaan istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

6. Gugurnya Hak Istirahat Panjang :

Pasal 4 ayat (2) :

Hak atas istirahat panjang gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak hak atas istirahat panjang tersebut timbul pekerja buruh tidak mempergunakan haknya.

Pasal 4 ayat (3) :

Hak atas istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak gugur apabila pekerja/buruh tidak dapat mempergunakan haknya tersebut karena kehendak pengusaha.

7. Dalam Hal Terjadi PHK :

Pasal 6 :

Dalam hal terjadi PHK, tetapi pekerja/buruh belum menggunakan hak istirahat panjang dan hak tersebut belum gugur atau pengusaha menunda pelaksanaan istirahat panjang tersebut, maka pekerja/buruh berhak atas suatu pembayaran upah dan kompensasi hak istirahat panjang yang seharusnya diterima.

8. Pelaksanaan Hak Istirahat Panjang :

Pasal 7 ayat (1) :

Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang lebih baik dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, maka perusahaan tidak boleh mengurangi hak tersebut.

Pasal 7 ayat (2) :

Dalam hal perusahaan telah memberikan hak istirahat panjang kepada pekerja/buruh tetapi lebih rewndah dari ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri ini, maka perusahaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 8 :

Pelaksanaan Istirahat panjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

9. Hak Untuk Melaksanakan Ibadah Agama :

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

(pasal 80 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

10. Cuti Haid, Hamil, Melahirkan atau Gugur Kandungan :

1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

2) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

3) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. (pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

4) Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

(pasal 83 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003).

5) Permenaker Nomor Per.03/Men/1989 tentang larangan PHK bagi pekerja wanita karena menikah, hamil dan melahirkan.

a. Pasal 2 :

pengusaha dilarang mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja wanita karena menikah, hamil atau melahirkan baik dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

b. Pasal 3 :

pengusaha wajib merencanakan dan melaksanakan pengalihan tugas bagi pekerja wanita tanpa mengurangi hak-haknya bagi perusahaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan memperkerjakan pekerja wanita hamil.

11. Hak Mendapatkan Upah :

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, pasal 80 dan pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

(pasal 84 UU Nomor 13 Tahun 2003).

- istirahat mingguan;

- cuti tahunan;

- istirahat panjang;

- melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya;

- cuti hamil, melahirkan dan gugur kandungan.

12. Tuntutan Pembayaran Upah :

Pasal 96 UU Nomor 13/2003 :

tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.

Minggu, 10 Januari 2010

Mafia War......dan Teknologi Dunia Maya

setiap hari hanya berkutat dengan mafia war...game on line di Facebook.......

katanya, dunia maya membuat komunikasi kt dengan dunia nyata menjadi berkurang sehingga mengakibatkan manusia tidak berinteraksi lg dengan lingkungan sosialnya.......

katanya, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya sehingga layak untuk diberi label HARAM........

katanya banyak perbuatan yang "tidak benar" bisa dilakukan dimedia yang mengakses semua informasi tanpa batas ini......

dan katanya..........

tapi, ah tidak perduli dengan katanya.........

bersyukur pada TUHAN Yang Maha Kuasa telah memberikan kemampuan kepada ummat manusia sehingga bisa menemukan teknologi untuk akses di dunia maya.....


sinjai,
11 januari 2010
(masih) online ditemani rinai hujan awal tahun

Selasa, 29 September 2009

Mo Hawk





saat mengutak atik folder-folder foto lamaku, ternyata ada terselip foto lama.....
.............................
.................
........
..
.

Rabu, 16 September 2009

Penerimaan CPNS Kanwil DepkuHAM Sulsel TA. 2009

Pengumuman Penerimaan CPNS Kanwil Dep. Hukum dan HAM Sulsel TA. 2009

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
KANTOR WILAYAH SULAWESI SELATAN
Jl. Sultan Alauddin No. 102 Telp. 0411-854731 Makassar 90223

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI TAHUN 2009
Nomor : W15.KP.01.04-02

Panita Pengadaan CPNS Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan dilaksanakan pada :

H a r I : Kamis s/d Sabtu
T a n g g a l : 01 s/d 03 Oktober 2009
T e m p a t : Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan
A l a m a t : Jl. Sultan Alauddin No.102 Makassar

I. Jumlah Lowongan
JUMLAH KESELURUHAN FORMASI 84

II. Kualifikasi Pendidikan & Persyaratan Pelamar :
a. Untuk Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan (SLTA)
1. Usia pada tanggal 01 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 Tahun dan
setinggi-tingginya 28 Tahun;
2. Pendidikan SMU Sederajat (tidak termasuk paket C)
3. Berbadan Sehat, tidak buta warna, tidak cacat/tidak juling dan tidak bertato;
4. Tidak terikat dengan instansi lain (pemerintah maupun swasta) dibuktikan dengan
surat pernyataan;
5. Tnggi dan berat badan :
- Pria : Tinggi sekurang-kurangnya 160 cm dengan berat badan seimbang
- Wanita : Tinggi sekurang-kurangnya 150 cm dengan berat badan seimbang
6. Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat bela diri dan computer;
7. Peserta seleksi dapat diberikan nomor ujian bagi yang telah Lulus Seleksi Berkas dan Pemeriksaan
Fisik/Badan (tattoo, cacat tubuh, buta warna/juling dan tinggi badan);
8. Berkas lamaran dimasukkan dalam Map Warna Merah, diluar map ditulis :
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor telepon yang mudah dihubungi
- Kode UPT yang dilamar
9. Berkas lamaran terdiri dari
- Surat lamaran (ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp 6.000,- ditujukan
kepada MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI );
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli ;
- Fotocopy surat keterangan catatan kepolisian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan asli;
- Fotocopy kartu pencari kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir dengan
menunjukkan asli;
- Fotocopy akte kelahiran/kenal lahir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan asli;
- Surat Pernyataan dengan dibubuhi materai Rp 6.000,- :
1. Tidak menuntut penyesuaian ijazah Sarjana selama 10 Tahun
2. Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke UPT lain
selama 10 Tahun terhitung sejak menjadi CPNS;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter RS Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Fhoto berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

b. Untuk Kualifikasi Sarjana Muda (D-III)
1. Usia pada tanggal 01 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 Tahun dan
setinggi-tingginya 30 Tahun;
2. Pendidikan D3 Teknik Informatika, Perawat, dan Kebidanan;
3. Berbadan Sehat, tidak buta warna, tidak cacat/tidak juling dan tidak bertato;
4. Tidak terikat dengan instansi lain (pemerintah maupun swasta) dibuktikan dengan
surat pernyataan;
5. Berkas lamaran dimasukkan dalam Map Warna Putih, diluar map ditulis :
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor telepon yang mudah dihubungi
- Kode UPT yang dilamar

c. Untuk Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1)
1. Usia pada tanggal 01 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 Tahun dan
setinggi-tingginya 35 Tahun;
2. Pendidikan Sarjana (S1) Hukum, Akuntansi, Ekonomi Manajemen Keuangan, Ekonomi Manajemen
SDM, Sastra Inggris, dan Teknik Komputer;
3. Berbadan Sehat, tidak buta warna, tidak cacat/tidak juling dan tidak bertato;
4. Tidak terikat dengan instansi lain (pemerintah maupun swasta) dibuktikan dengan
surat pernyataan;
5. Berkas lamaran dimasukkan dalam Map Warna Hijau, diluar map ditulis :
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor telepon yang mudah dihubungi
- Kode UPT yang dilamar

d. Untuk Tenaga Dokter
1. Usia pada tanggal 01 Desember 2009 sekurang-kurangnya 18 Tahun dan
setinggi-tingginya 35 Tahun;
2. Pendidikan Dokter Umum
3. Berbadan Sehat, tidak buta warna, tidak cacat/tidak juling dan tidak bertato;
4. Tidak terikat dengan instansi lain (pemerintah maupun swasta) dibuktikan dengan
surat pernyataan;
5. Berkas lamaran dimasukkan dalam Map Warna Hijau, diluar map ditulis :
- Nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Pendidikan
- Alamat Sekarang
- Nomor telepon yang mudah dihubungi
- Kode UPT yang dilamar

III. Kelengkapan Administrasi
- Surat lamaran (ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp 6.000,-
ditujukan kepada MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI );
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli ;
- Fotocopy surat keterangan catatan kepolisian yang telah dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
- Fotocopy kartu pencari kerja (AK1) dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir dengan
menunjukkan ijazah asli ;
- Fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir yang telah dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli ;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter RS Pemerintah/Puskesmas;
- Pas Fhoto berwarna berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu ujian)

Untuk informasi lebih jelas silahkan mendatangi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Jalan Sultan Alauddin No. 102 Makassar. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Makassar, 16 September 2009
TTD
KEPALA KANTOR WILAYAH,

Senin, 31 Agustus 2009

Dirimu Adanya.......(sebuah refleksi singkat)

aku mulai trbiasa denganmu....ya, tepatnya mulai membiasakan diri. skian lama waktu yg tlah kt lalui, meski dgn intensitas pertemuan yg sangat jarang, tp aku mulai memahami posisiku, menempatkan diriku dan memahami dirimu.
aku pikir "Kt tlah sama-sama dewasa, saling berbeda itu wajar saja"
Kt memahami sikap dan perbuatan kita masing-masing, sehingga kt nda hrs saling membatasi, krn yg terpenting adalah komitmen yg tlah kt bangun. aku merelakan apapun utk kt, sperti halnya aku merelakan diriku pd yg Maha Kuasa, smua atas kuasanya, layaknay hubungan kita.

laksana lilin, engkau akan slalu menyala dihatiku....

..........................................................

Selasa, 11 Agustus 2009

engkau dan keajaiban kecilmu.....

waktu itu kita berjumpa, suatu perjuampaan yang sangat kebetulan, ya...kebetulan krn perjumpaan tersebut tidak pernah direncanakan. kita tidak pernah saling mengenal sebelumnya......meski kita pernah satu almamater tapi kita tidak saling mengenal.

perkenalan kita direstui oleh jarak dan waktu. meski terpisah jarak, namun tak menghalangi kita untuk bisa berkenalan. waktu telah menisbahkan kita untuk saling mengenal. seandainya kita bertemu di lain waktu, mungkin cerita ini tidak akan pernah tercipta. ya......jarak dan waktu merestui perkenalan kita......

cinta memang gila.......sungguh-sungguh gila. cukup gila hingga dalam waktu 10 menit kita bersama, telah mampu menghadirkan getaran yang sanggup membuat aku suka padamu......

harus kuakui, perkenalan itu tidak mampu membuat aku memahami engkau secara utuh, namun satu yang pasti, matamu telah bicara jujur tentang kamu, kubaca dirimu dari sorot matamu, kuselami jiwamu dari raut mukamu, semua itu terjadi dalam 10 menit kita bicara.

kucoba mengingkari perasaan ini, mengaburkan bayangmu, menafikkan kehadiranmu dari benakku, karena aku mencoba realistis pada diriku. ya....realistis, bahwa engkau terlalu tinggi untuk aku raih, engkau terlalu indah untuk kunikmati, engkau memiliki segalanya, sementara aku.............uhh

tapi kadang kita memang mesti egois dengan perasaan kita untuk membiarkan hati kita mengakui secara jujur perasaan kita. ya......itu harus terjadi..........aku suka sama kamu. jujur harus kuakui, itulah adanya.

engkau menghadirkan warna yang berbeda dalam hidupku, mencipta rangkaian keindahan, sejuta harapan........beribu cerita indah, cerita manis. engkau telah membuat aku kembali bisa percaya pada harapan, percaya pada cinta yang selalu mempu membuat kita tertawa gembira, jengkel, marah, menangis.......

dan......................aku selalu berharap, jika asa masih terjaga, waktu akan memberi jawabnya

..........................
.........................

Pelangi Senja

seperti gerimis di sore hari yang menghadirkan pelangi di lembayun senja, kurangkai kata, meski dalam sepi, meski dalam sunyi.

tak ada pelarian yang abadi, sebuah perjalanan akan sampai dibatas kesadaran yang menghadirkan keinginan bahwa kita harus berhenti, sejenak menoleh kebelakang, melihat jejak-jejak perjalanan yang kita tinggalkan.

kadang kita berharap, suatu impian, hadir dalam keinginan kita.......tapi harapan dan impian kadang tak hadir dalam kenyataan hidup yang kita jalani.

sampai akhirnya, kita hanya mampu berharap, pelangi di senja itu, akan selalu abadi, meski dalam sepi, meski dalam sunyi.......